Apa Saja yang Dilarang ketika Masa Tenang Kampanye? Simak Berikut Ketentuannya
Rumah pemilu | 11 Februari 2024, 09:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kampanye bagi para peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye dari pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres), serta calon DPD, telah berakhir pada Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.
Sebagaimana yang telah diketahui, Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Dalam aturan KPU tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dengan demikian, peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.
Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.
Baca Juga: Capres Prabowo Subianto di Kampanye Akbar Terakhir: Kabinet Saya Harus Dukung Makan Siang Gratis
Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
1. Larangan untuk Lembaga Survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV