Pengacara: Senjata Itu Tidak Dimiliki Soenarko dan Digunakan untuk Kerusuhan 22 Mei
Berita kompas tv | 3 Juni 2019, 19:14 WIBKepolisian Republik Indonesia telah menahan sejumlah tersangka terkait adanya dugaan percobaan pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei saat rusuh 22 Mei. Menyusul kemudian dua pensiunan TNI ditahan polisi lantaran kepemilikan senjata api ilegal.
Lantas apa benar ada purnawirawan TNI di pusaran kerusuhan 22 Mei lalu? Simak dialognya dengan pengacara Mayjen Purnawirawan Soenarko, Zaenal Abidin dan praktisi hukum pidana Saor Siagian.
#Aksi22Mei #AksiMakar #DugaanMakar
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV