Atlet Bulu Tangkis Marcus Gideon Pose 2 Jari, KemenPANRB: Kita akan Proses Pelanggaran Tersebut
Rumah pemilu | 8 Februari 2024, 15:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menanggapi video pose 2 jari yang dilakukan oleh atlet bulu tangkis, Marcus Fernaldi Gideon.
Pose 2 jari yang dilakukan Marcus tersebut menuai sorotan mengingat statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN).
Sebagai informasi, sejak Juli 2023 lalu, Marcus bersama sejumlah atlet bulu tangkis lainnya telah dilantik sebagai ASN di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Terkait pose 2 jari yang dilakukan Marcus, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan, pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan.
Marcus pun selanjutnya akan diperiksa setelah ikut mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kita akan proses pelanggaran tersebut dan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, KPU untuk nantinya diperiksa, diberi bimbingan, serta dilakukan pengawasan," kata Ave dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Ave pun mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan tidak boleh berkampanye untuk peserta Pemilu 2024.
Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam SKB itu, ASN dilarang berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih selama Pemilu 2024.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menampilkan pemain bulu tangkis Marcus Fernaldi Gideon sedang berpose dua jari bersama Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Gelar Kampanye Akbar Terakhir di Bandung
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV