TKN Beberkan Jokowi Effect yang Untungkan Ahok, Jabatan Gubernur DKI hingga Usai Jadi Narapidana
Rumah pemilu | 8 Februari 2024, 09:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, membeberkan 3 keuntungan yang diperoleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari hubungannya dengan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan Ahok yang menyebut Presiden Jokowi tidak bisa bekerja, Rabu (8/2/2024).
“Pertama (Ahok) menjadi wakil gubernur (DKI Jakarta) 2012 waktu itu kami juga mendukung Pak Ahok, beliau bisa terpilih juga karena ada Jokowi effect. Saya merasakan sekali kalau Ahok sendiri maju, calon gubernurnya bukan Pak Jokowi, saya kira Ahok tidak akan terpilih menjadi wagub,” ucap Habiburokhman.
Bukan hanya itu, Habiburokhman juga menilai Ahok mendapat keuntungan dari Pak Jokowi yang kemudian maju di Pilpres 2014. Secara undang-undang Ahok yang menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Ganjar Sindir Purn Jenderal yang Dukung Pecatan TNI: Patriot Sejati Tidak Diajari Mencla-mencle
“Kedua ketika Jokowi menjadi presiden pada 2014 berikutnya Ahok secara Undang-Undang mendapat keuntungan untuk menjadi Gubernur DKI,” ujar Habiburokhman.
Bukan hanya itu, Habiburokhman menambahkan, Presiden Jokowi juga mengangkat Ahok untuk kembali berkiprah setelah sebelumnya menjalani proses hukum sebagai narapidana.
“Yang ketiga setelah 2019, Pak Jokowi mengangkat Ahok yang waktu itu telah menjalani proses sebagai narapidana,” tegas Habiburokhman.
Oleh karena itu, Habiburokhman menuturkan Partai Gerindra menyerahkan anggapan Ahok terhadap Presiden Jokowi kepada publik.
“Ya silakan masyarakat menilai mau kacang lupa kulit, apa kacang lupa bungkus, silakan masyarakat menilai,” kata Habiburokhman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV