Ingat, Dilarang Bawa HP dan Alat Perekam saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024
Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pemilih yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.
"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."
Selain itu, pada pasal 28, Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.
Baca Juga: Penyelesaian Perkara Pengadilan Tinggi Bandung Tahun 2023 Mencapai 91 Persen - MA NEWS
"(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara."
Dokumen yang Wajib Dibawa saat Nyoblos Pemilu 2024
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos Pemilu 2024 melansir akun Instagram @kpu_ri.
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C6 pemberitahuan dari KPU
Menurut KPU, surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV