Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan, Ini yang Memberatkan
Hukum | 7 Februari 2024, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Stefanus terbukti melakukan tindakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Selain 4,5 tahun kurungan penjara, Stefanus juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (7/2/2024).
Stefanus terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Majelis hakim mengungkapkan keadaan memberatkan dan meringankan hukuman Stefanus.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai Stefanus tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama di persidangan.
Baca Juga: Bareksrim Polri Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Rasisme ke Pendukung Lukas Enembe
Sementara hal yang meringankan antara lain, Stefanus belum pernah dihukum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara