> >

Resmi! Pengumuman Libur Pemilu 2024 dari Kemnaker, Ini Kalender Tanggal Merah Februari

Humaniora | 6 Februari 2024, 09:16 WIB
Surat Edaran Pengumuman Libur Pemilu 2024 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan jadwal libur Pemilu 2024.

Pengumuman libur Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam SE tersebut, pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Artinya, berdasarkan SE pengumuman libur Pemilu 2024, pada Rabu 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur.

Baca Juga: Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.

Dalam poin ketiga, Ida mengatakan pekerja/buruh yang tetap masuk pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 maka berhak diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Baca Juga: 9 Februari 2024 Apakah Cuti Bersama? Ini SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Kalender Pendidikan

Jadwal Libur Februari 2024

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU