> >

Muhaimin Respons Putusan DKPP yang Sanksi Keras KPU: Pemilu Ini Bisa Diteruskan atau Tidak?

Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 14:09 WIB
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam debat cawapres kedua di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mempertanyakan apakah Pemilu Presiden 2024 bisa dilanjutkan atau tidak.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyatakan KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Nah keputusan DKPP ini harus ditindak lanjuti, apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” ucap Muhaimin Iskandar, Senin (5/2/2024). 

Berkaca dari putusan DKPP terhadap KPU, Muhaimin pun menegaskan bahwa dalam Pilpres 2024 etika adalah hal penting yang harus dijunjung tinggi. Jika tidak, lanjut Muhaimin, maka hasilnya akan menjadi cacat.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari soal Peringatan Keras Terakhir: Saya Tidak Akan Mengomentari Putusan DKPP

“Nah itulah dan sekali lagi kan menunjukan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasar etika,” ujar Muhaimin.

Sebelumnya, pagi ini DKPP menyelenggarakan sidang terbuka untuk pembacaan putusan DKPP RI atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.  

Dikutip dari Antara, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU