Update Kasus Korupsi di Kemnaker: KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning sebagai Saksi
Hukum | 1 Februari 2024, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning Proletariyati pada hari ini, Kamis (1/2/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ribka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.
"Hari ini (1/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ribka Tjiptaning," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis.
Ribka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dkk.
Dilansir Kompas.com, Ribka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, tapi Rp17,6 Miliar Diduga Dikorupsi
Selain Ribka, pada hari ini, KPK memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ruslan Irianto Simbolon dan Bunamas dari pihak swasta. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Reyna Usman dkk.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut ihwal keterkaitan para saksi yang diperiksa hari ini dengan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN). Ketiganya telah ditahan KPK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com