Aktivis Lingkungan Daniel Frits Jalani Sidang Perdana Kasus UU ITE, Hakim Didesak Bebaskan Terdakwa
Hukum | 1 Februari 2024, 10:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, penolak tambak udang akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis (1/2/2024) di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah.
Daniel diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Terkait hal ini, Koalisi Nasional Masyarakat menuntut majelis hakim untuk membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala dakwaan. Koalisi ini terdiri dari 30 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Kontras, Save Karimun Jawa, LBH Semarang dan Greenpeace Indonesia.
Pasalnya, penyampaian pendapat Daniel untuk menghentikan pencemaran oleh tambak udang melalui Sosial Media, seharusnya dimaknai sebagai bentuk kritik terhadap kelompok masyarakat yang terus melakukan pembiaran bahkan mendukung adanya aktivitas tambak udang ilegal, bukan justru berujung pidana.
Koalisi Nasional Masyarakat juga menyayangkan penahanan kembali pada Selasa (23/1) lalu.
"Secara bersamaan kami mengajukan surat penangguhan penahanan dan mendapatkan respons dari Kejaksaan Negeri Jepara dalam waktu kurang dari 24 jam, berupa berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dan mendapatkan register perkara serta jadwal sidang," jelas Koalisi Nasional Masyarakat dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).
Sehingga, secara otomatis kewenangan telah beralih dari Kejaksaan menjadi ke Pengadilan. Akibatnya penangguhan tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan dan Daniel pun langsung dimasukkan ke dalam rutan Jepara.
"Kami menyayangkan, mengingat selama belum ada vonis putusan pengadilan maka seharusnya azas praduga tak bersalah dikedepankan," tegasnya.
Koalisi Nasional Masyarakat pun menilai hal tersebut sebagai preseden buruk pengadilan, terlebih lagi mengingat Daniel adalah seorang aktivis lingkungan.
"Tindakan ini seolah terpisah dari konteks besarnya yaitu upaya perlindungan lingkungan hidup di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa dari dampak tambak udang ilegal," ujarnya.
"Seharusnya dalam perkara Saudara Daniel dihubungkan dengan pedoman jaksa agung nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup," sambungnya.
Merujuk pada Bab VI angka 1 disebutkan bahwa,”Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Ketentuan tersebut merujuk pada pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV