> >

KPU RI: Jangan Pernah Melakukan Pemotongan Hak-hak KPPS!

Rumah pemilu | 30 Januari 2024, 20:12 WIB
Ilustrasi kotak suara KPU. Berikut gaji dan tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.tv/Ant)

MEDAN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan imbauan kepada seluruh KPU di berbagai daerah untuk tidak melakukan pemotongan hak bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa KPU menyoroti secara serius potensi pemotongan hak-hak petugas KPPS, termasuk uang transportasi dan hak-hak lainnya.

Harahap menyampaikan peringatan tegas terhadap praktik semacam itu, yang dinilai dapat merugikan integritas penyelenggaraan pemilu.

"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujarnya, di Medan, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Politikus Nasdem Desak KPU RI Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Pemotongan Anggaran KPPS

Harahap menjelaskan, hak-hak petugas KPPS selama pelaksanaan Pemilu 2024 telah dianggarkan oleh KPU RI. Dia menekankan bahwa pemotongan uang transportasi dan hak-hak lainnya tidak dapat dibenarkan.

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," kata dia.

"Transportasi maksimal Rp150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," sebutnya dikutip dari Antara.

Adapun KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk Bimtek sudah kita anggarkan se-Indonesia untuk 5,7 juta petugas, dengan dana Rp 5 triliun," sambung Harahap.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU