> >

KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi

Hukum | 29 Januari 2024, 20:32 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK baru saja menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.  (Sumber: Kompas.com)

Besaran insentif yang dipotong oleh Siska Wati mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.

Ghufron membeberkan bahwa pemotong dan penerimaan dana insentif tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pelaku Siska Wati dan Bupati Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan bahwa pihaknya menahan Siska Wati selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan tersebut terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

“Di Rumah Tahanan Cabang KPK,” tutur Ghufron.

Adapun 10 orang lainnya yang terjaring dalam OTT KPK itu antara lain suami Siska Wati sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.

Baca Juga: OTT KPK di Pemkab Sidoarjo: Bupati Hormati Proses Hukum, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.

Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Atas perbuatannya, Siska Wati dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU