> >

Ketua Bawaslu Sebut Pembagian Sembako Tindakan Politik Uang: Tidak Boleh Dibagi-bagi, harus Dijual

Rumah pemilu | 29 Januari 2024, 18:14 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dalam melaksanakan kampanye. 

Salah satu kegiatan yang dilarang ialah pembagian sembako kepada masyarakat, karena termasuk kepada pelanggaran politik uang. 

Ia menyebut, sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. 

Adapun penjelasan menjual sembako itu, kata dia, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.

Baca Juga: Pantau Harga Sembako di Pasar Mungkid Magelang, Presiden: Harga Stabil, Ada Kenaikan di Beras

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Apalagi, lanjut dia, hal itu sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. 

Saat itu, Bawaslu menegaskan pembagian sembako sebagai bentuk pelanggaran politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," ujarnya.

Senada itu, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU