Bagikan Beras Berstiker Foto Dirinya, Caleg di Mataram NTB Jadi Tersangka
Rumah pemilu | 29 Januari 2024, 09:08 WIBMATARAM, KOMPAS.TV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menetapkan Ni Komang Puspita, seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kota Mataram, sebagai tersangka.
Ni Komang, caleg dari Partai Perindo, diduga melanggar ketentuan kampanye usai membagikan beras berstiker foto dirinya.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengonfirmasi hal tersebut dan mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara.
"Usai diperiksa dan gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata dia, Senin (29/1/2024), dikutip Kompas.com.
Menurut Yogi, pihaknya telah mengirim berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan untuk diteliti.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Beras untuk Warga Jambi, Per Orang Dapat Jatah 10 Kilogram
"Jika berkasnya dinyatakan lengkap, kita langsung penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa (tahap II). Selanjutnya jaksa yang akan menangani," katanya.
Ni Komang dijerat Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sentra Gakkumdu meneruskan penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) oleh Ni Komang dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan pada Jumat, 12 Januari 2024.
Penjelasan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com