> >

Soal Presiden Berhak Kampanye, Ganjar: Saya Kira Agak Berbahaya jika Dilakukan, Meskipun Bisa Saja

Rumah pemilu | 28 Januari 2024, 09:06 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo ikut kampanye akbar bersama partai pengusung dan pendukung di Stadion Golo Dukal, NTT, Jumat (26/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

KUNINGAN, KOMPAS.TV - Calon Presiden (Capres) RI nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut agak berbahaya jika presiden berkampanye, meski secara hukum boleh dilakukan.

Ganjar menyampaikan hal itu dalam doorstop usai menghadiri Deklarasi Akbar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

“Saya kira agak berbahaya jika dilakukan, meskipun bisa saja, karena secara hukum itu diperbolehkan dan itu menjadi perdebatan,” tuturnya, dikutip Antara.

“Maka, kata KPU (Komisi Pemilihan Umum) orang yang incumbent harus ijin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest,” ucap Ganjar.

Baca Juga: Ini Alasan Ganjar Optimistis Raih 40 Persen Suara di Jawa Barat

Ia juga berpendapat rumit untuk mengembalikan netralitas kepada mereka yang mempunyai potensi menyalahgunakan wewenang jabatan, baik TNI, Polri, ASN, kepala daerah maupun presiden.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melontarkan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Menurutnya, pada Pasal 281 juga dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Saya kira sudah ada aturannya ya, hanya tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak, saya kira netralitas menjadi penting,” ungkap Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar juga menyebut bahwa Presiden Jokowi pernah memberikan pernyataan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah harus netral dalam Pemilu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU