Syarat dan Cara Mendaftar Ibadah Haji Plus, Hati-Hati Pilih Agen Travel PIHK
Humaniora | 28 Januari 2024, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ibadah haji adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Namun, lamanya waktu tunggu keberangkatan haji reguler menjadi tantangan umat Islam di Indonesia.
Akhirnya, tak sedikit yang menggunakan haji plus karena waktu tunggu keberangkatan lebih cepat. Tentunya, biaya yang dikeluarkan juga lebih mahal dari haji reguler.
Haji plus diselenggarakan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji swasta yang sudah mendapat izin dari Kementerian Agama atau Kemenag.
Baca Juga: Belum Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024, Apa Dampaknya bagi Jemaah?
Nah, ada beberapa hal yang harus dipastikan sebelum Anda memilih agen travel PIHK:
1. Calon jemaah haji plus bisa memastikan biro dan agen travel PIHK resmi dan terdaftar di Kemenag, dengan menanyakan langsung pada petugas di kantor Kemenag.
Atau bisa juga dengan mengeceknya lewat website resmi Kemenag.
2. Bisa juga menanyakan langsung kepada keluarga atau relasi yang sebelumnya memakai jasa travel haji yang dituju.
3. Jangan tergiur mendapatkan harga murah. Jika agen travel tersebut memang profesional, mereka tidak akan segan membeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.
4. Pastikan jadwal pasti keberangkatan Anda pada agen travel. Hindari agen travel yang hanya memperkirakan waktu pemberangkatan. Sebab, setiap agen travel haji yang resmi pasti sudah memiliki kuota visa dan tanggal keberangkatan yang pasti.
Baca Juga: Jadwal Perjalanan Haji 2024 Gelombang 1, Berangkat 12-23 Mei, Wukuf di Arafah 15 Juni
Kemudian, pertimbangkan untuk memilih travel haji yang memiliki asuransi bagi calon jemaah.
Syarat Mendaftar Haji Plus
1) Formulir pendaftaran.
2) Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.
3) Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :