> >

Anies Minta Pakar Hukum Kaji Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Rumah pemilu | 26 Januari 2024, 07:46 WIB
Anies Baswedan saat reuni SMAN 2 Yogyakarta di Legend Coffee, Kota Yogyakarta, DIY, Minggu (31/12/2023) (Sumber: Wisang Seto Pangaribowo/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan Kepala Negara boleh memihak dan berkampanye dalam gelaran pemilu. 

"Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Anies di Kota Padang, Sumatra Barat, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (25/1/2024). 

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Tata Negara: Untuk Presiden yang Nyalon Lagi

"Jadi, ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya," ujarnya. 

Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban sebuah jabatan, saat itu juga yang bersangkutan harus patuh terhadap aturan. 

"Sehingga Ini bukan soal selera, ini persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak."

"Jangan negeri ini diatur oleh selera serta pandangan subjektif, tapi diatur memakai aturan hukum," katanya. 

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak di Pilpres 2024 sudah disalahartikan.

Ari menuturkan apa yang disampaikan Presiden Jokowi adalah jawaban untuk pertanyaan media tentang apakah boleh menteri ikut menjadi tim sukses pasangan calon di Pilpres 2024.

Demikian Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Kamis (25/1/2024).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU