> >

Penting! Begini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Beserta Masa Kerja dan Gajinya

Rumah pemilu | 26 Januari 2024, 05:30 WIB
Foto arsip. Petugas KPPS membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pemilih di bilik suara saat simulasi Pemilu 2019 di Kota Blitar, Jawa Timur, 19 Desember 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan pelantikan serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan Pemilu 2024, Kamis (25/1). (Sumber: Kompas.tv/Ant/)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan Pemilu 2024, Kamis (25/1).

Hasyim Asy'ari, selaku Ketua KPU, menyampaikan lebih dari lima juta anggota KPPS akan diberdayakan untuk tugas-tugas mereka di lebih dari 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap TPS akan dikelola oleh tujuh petugas KPPS, yang akan berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Pelibatan lebih dari lima juta anggota KPPS ini merupakan upaya untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan demokratis di seluruh Indonesia.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, Kamis (25/1). 

Dia menjelaskan, pelantikan KPPS dilaksanakan tersebar di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia.

Lalu sebenarnya bagaimana tugas dan wewenang KPPS dalam Pemilu 2024? simak berikut penjelasannya:

1. Pengertian KPPS:

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugas KPPS mencakup pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Teks Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024 PDF yang Dibaca Saat Pelantikan dan Rapat Pemungutan Suara

2. Tugas KPPS

Tugas Ketua KPPS

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Bertugas menandatangani surat suara.
  • Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU