> >

KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker, 2 Orang Langsung Ditahan

Hukum | 25 Januari 2024, 17:53 WIB
KPK mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dua orang langsung ditahan. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN).

Dari ketiga tersangka tersebut, KPK telah resmi menahan dua orang yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2023).

Penahanan pertama dua tersangka tersebut terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.

Alexander menyebut, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan KPK).

Adapun I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Mereka tampak memakai rompi oranye untuk tahanan KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Kader PKB Terkait Korupsi Kemnaker

Sementara tersangka Kurnia, penyidik KPK belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU