> >

Siskaeee Disebut Idap Gangguan Jiwa, Jadi Alasan Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Kliennya

Hukum | 25 Januari 2024, 16:09 WIB
Siskaeee saat tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus film porno, Rabu (24/1/2024) malam. Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa menjadi alasan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus film porno, Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan kuasa hukum Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

"Salah satu (pertimbangan ajukan penangguhan penahan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ia pun menyebut, sebelum terjerat kasus film porno, kliennya pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Tofan menyebut menjaminkan dirinya untuk menangguhkan penahanan Siskaeee.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri, saya sebagai pengacaranya, untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Menurut penjelasannya, surat penangguhan penahanan Siskaeee disampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, pada hari ini, Kamis. 

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," tegasnya.

Baca Juga: Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan terkait Kasus Film Porno, Kuasa Hukum Jadi Penjamin

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.


TERBARU