> >

Ketua KPU soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak: Tanya yang Buat Pernyataan

Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 13:57 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari saat menyampaikan sambutan di Debat Capres Ketiga, Minggu (7/1/2024). (Sumber: YouTube KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari enggan tanggapi kepatutan pernyataan Presiden Jokowi soal kepala negara boleh kampanye dan memihak di Pilpres 2024.

Demikian Hasyim Asyari usai pelantikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024).

“Yang pertama lebih baik tanyakan kepada yang membuat pernyataan, yang kedua soal pengawasan penegakan aturan silakan dikonfirmasi ke Bawaslu. Saya nggak komentar tentang itu,” ucap Hasyim.

Menurut Hasyim, di Undang-undang memang diatur tentang bagaimana pejabat negara dalam menyikapi Pemilu.

Baca Juga: Analis Politik soal Presiden Boleh Berpihak: Deklarasi Jokowi Mewujudkan Menang Satu Putaran

“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan menyampaikan ketentuan-ketentuan yang ada di pasal undang-undang pemilu,” jelas Hasyim.

“Demikianlah ketentuan di undang-undang pemilu. Jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh di undang-undang diatur. Bukan dibenarkan apa yang disampaikan Pak Presiden, itu ada dalam pasal-pasal undang-undang pemilu.”

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi, Rabu (24/1/2024).

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU