> >

Buntut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, DPR Diminta Ajukan Hak Interpelasi dan Angket

Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 11:14 WIB
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan awak media seusai acara penyerahan pesawat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Sumber: KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk investigasi dugaan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Jokowi di Pemillu 2024.

Hal tersebut dinilai perlu usai Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

Demikian Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam CALS (Constitutional and Administrative Law Society) yang diwakili Bivitri Susanti merespons pernyataan Presiden Jokowi tentang Presiden Berkampanye.

“Kami mendesak, DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024,” ucap Bivitri mewakil CALS.

Baca Juga: Istana: Yang Disampaikan Jokowi Bukan Hal Baru, Presiden ke 5 dan 6 Juga Punya Preferensi Politik

“Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hari ini.”

Dalam keterangannya, Bivitri juga meminta Bawaslu untuk menjalankan tugasnya dengan baik terkait dugaan kecurangan pemilu.

“Kami mendesak, Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum,” ujar Bivitri.

Di sisi lain, Bivitri meminta Mahkamah Konstitusi mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti.

“Dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini,” kata Bivitri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU