Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Perludem Nilai Berpotensi Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Rumah pemilu | 24 Januari 2024, 20:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye.
Perludem menilai pernyataan yang disampaikan Jokowi tersebut sangat dangkal.
"Berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024," Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
Terlebih, kata dia, Jokowi mempunyai konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024.
"Sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," tegasnya.
Ia mengingatkan, netralitas aparat negara merupakan salah satu kunci Pemilu yang adil.
"Padahal, netralitas aparatur negara adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis," sambungnya.
Perludem pun menilai Jokowi dianggap hanya membaca Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sepotong, yakni hanya pada pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.
Adapun pasal tersebut mengatur dalam kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota asal tidak menggunakan failitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Di Depan Prabowo, Jokowi Berulang kali Bilang Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye di Pilpres 2024
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV