> >

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, TKN: Yang Tak Boleh Bikin Kebijakan Untungkan Paslon Tertentu

Rumah pemilu | 24 Januari 2024, 20:04 WIB
Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kiri), Wakil Ketua TKN Meutya Hafid (tengah), dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar (kanan) dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menilai keberpihakan presiden dalam kontestasi pemilu tidak melanggar etika dan hukum.

Hal tersebut disampaikan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya boleh berpihak dan berkampanye.

Habiburokhman menuturkan, secara hukum, etika, dan konstitusi, presiden boleh berkampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu.

Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan kewenangan untuk menguntungkan/merugikan paslon tertentu.

"Rambu-rambunya yang tidak diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam pasal 547 (UU Pemilu), pejabat negara, termasuk presiden, tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

“Jadi bahasanya bukan netral atau tidak netral, gradasi kenetralan kan ada macam-macam," lanjutnya.

Baca Juga: JK Sebut Jokowi Berubah karena Terlena Kekuasaan, Bandingkan Pemilu dengan Era Orba: 2024 Terburuk

Menurut Habiburokhman, terdapat perbedaan amanat netralitas antargolongan aparat/pejabat negara.

Ia menyebut aparat seperti TNI/Polri diwajibkan netral absolut, tidak punya hak pilih dan tidak boleh kampanye. Sedangkan pejabat seperti presiden dan menteri punya hak pilih dan boleh berkampanye.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU