Soal Pungli di Rutan, KPK Sebut Dilakukan Secara Terstruktur: Ada yang Bertindak Jadi Lurah-Pengepul
Hukum | 23 Januari 2024, 21:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK dilakukan sangat terstruktur oleh para pelaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan melibatkan banyak pihak. Ia bahkan berujar terdapat pembagian tugas dari para pihak terlibat pungli.
"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
"Karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut rekening penerima uang pungli juga diketahui bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.
"Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," tegasnya.
"Ini artinya memang sangat terstruktur, sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK," ucapnya.
191 Orang Diperiksa KPK
Ali Fikri menyebut pihaknya telah memeriksa 191 orang terkait kasus pungli rutan KPK.
KPK, kata dia juga telah memeriksa dua ahli hukum untuk mengusut kasus tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews