> >

Update Kasus Suap DJKA: KPK Cecar Sekjen Kemenhub soal Pengaturan Lelang Proyek-Audit BPK

Hukum | 22 Januari 2024, 16:39 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut Sekjen Kemenhub diperiksa soal pengondisian temuan BPK. . (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kemenhub.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Novie dicecar penyidik soal dugaan pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik juga mengonfirmasi dugaan lelang yang dikondisikan agar memenangkan pihak-pihak tertentu.

"Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik, lanjuta dia, juga mendalami soal pengetahuannya terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI," jelasnya.

Adapun Novie telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (18/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Novie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, terdiri dari pemberi suap dan penerima suap.

Para tersangka tersebut terdiri atas enam pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU