Strategi Mahfud MD Selesaikan Masalah Tanah Adat: Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat
Rumah pemilu | 22 Januari 2024, 08:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut penertiba birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah tanah adat.
Mulanya, ia mengatakan kasus tanah adat memang merupakan masalah besar di tanah Air.
Pasalnya, kata Mahfud, berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dari 10.000 pengaduan itu 2587 adalah kasus tanah adat.
"Jadi ini memang masalah besar di negeri ini. Ada orang yang mengatakan aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan, enggak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali," kata Mahfud dalam debat Cawapres, Minggu (21/2024).
Mahfud kemudian bercerita bahwa ada banyak pemalsuan tanah izin tambang yang izinnya dicabut oleh Mahkamah Agung, tapi tidak dilaksanakan.
"Itu empat hari yang lalu, ketika kami ketemu di KPK, saya ulangi. KPK mengatakan, itu banyak tuh penguasaan tanah, izin-izin tambang sudah dicabut, pengalaman saya, ada yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung tidak dilaksanakan sampai satu tahun setengah," ujarnya.
"Ada perintah dari Mahkamah Agung itu IUP yang di sana dicabut, ini vonis sudah inkrah, satu setengah tahun tidak jalan," ucapnya.
Baca Juga: Gibran Sebut Perlu Tumbuhkan Rasa Memiliki agar Masyarakat Tetap di Desa, Contohkan di Mojokerto
Namun, ketika pihaknya mengirimkan utusan ke lokasi untuk memeriksa kondisi lapangan, mereka mendapati petugas tiba-tiba dipindah.
Sementara petugas baru saat ditanyakan terkait persoalan tersebut mengaku tidak tahu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV