> >

MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia

Hukum | 20 Januari 2024, 06:45 WIB
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bicara soal RUU Ekstradisi buronan RI-Singapura (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara in absentia atau dalam keadaan tidak hadir.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan lantaran dirinya ragu Harun Masiku akan tertangkap.

Adapun gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Tak akan Berhenti Buru Harun Masiku

“Saya telah meminta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap,” kat Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

“Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namun juga tidak bisa menangkap HM (Harun Masiku.”

Boyamin mengungkapkan gugatan tersebut dilayangkan agar kasus Harun Masiku segera mendapatkan kepastian hukum.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” ujarnya. 

“Sehingga untuk mendobraknya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia.”

Baca Juga: Lewat Wahyu Setiawan, KPK Cari Keberadaan Harun Masiku dan Dalami Mekanisme Pemberian Suap

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU