> >

Setelah Budi Said, Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Hukum | 19 Januari 2024, 18:59 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan tidak akan berhenti memburu para pelaku penipuan yang terlibat dalam rekayasa pembelian emas logam mulia Antam yang nilai kerugiannya mencapai Rp1,2 triliun.

Selain crazy rich Surabaya, Jawa Timur, Budi Said (BS), Kejaksaan Agung juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus rekayasa pembelian emas Antam tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus akan terus melakukan penyelidikan secara intensif hingga ada tersangka baru.

Baca Juga: Budi Said Ternyata Modal Surat Palsu dan Dibantu Orang Dalam Rekayasa Beli Emas Antam Rp1,2 Triliun

Sejauh ini, kata Ketut, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan kepada 24 orang sebagai saksi untuk mengusut perkara jual beli emas Antam tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, pada saatnya nanti akan kami tetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Ketut Sumedana dalam program Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV pada Jumat (19/1/2024).

Ketut menuturkan, dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam, Budi Said dibantu oleh orang dalam PT Aneka Tambang atau Antam saat melakukan rekayasa pemufakatan jahat tersebut.

Akibat pemufakatan jahat itu, perusahaan pelat merah PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia. Apabila dikonversikan dengan harga emas hari ini, maka nilai kerugian PT Antam mencapai Rp1,2 triliun.

Dengan bantuan orang dalam itu, Ketut mengatakan, Budi Said kemudian membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan oleh PT Antam. 

"Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut. 

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam yang Seret Budi Said

Dalihnya pada saat itu, yakni Budi Said mendapat diskon karena membeli emas logam mulia Antam dalam jumlah banyak.

Adapun Budi Said mengaku membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari orang dalam bernama Eksi Anggraeni. Eksi diketahui adalah marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU