Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Budi Said, Bermula dari Beli 7 Ton Emas Antam
Hukum | 19 Januari 2024, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama crazy rich Surabaya, Budi Said, tengah mencuri perhatian publik usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan ia sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada Kamis.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Jual Beli Emas Antam, Begini Modusnya
Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Budi Said
Kasus Budi Said merupakan kasus lama dan telah melalui beberapa kali persidangan. Bermula pada 2018, ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari Eksi Anggraeni yang merupakan marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Budi Said tertarik membeli emas sebanyak itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang disampaikan Eksi.
Ia pun mentransfer secara bertahap uang yang telah disepakati. Sayangnya, Budi hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. Kekurangan 1.136 kilogram emas tak pernah ia dapatkan.
Pernah Menang Gugatan
Budi yang merasa tertipu lantas mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Tak kunjung mendapat jawaban, ia pun bersurat ke Antam Pusat di Jakarta yang kemudian menyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi lantas melayangkan gugatan terhadap PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Setelah melalui persidangan, PN Surabaya akhirnya memenangkan gugatan tersebut. Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam untuk mengirimkan emas yang kurang kepada Budi.
Baca Juga: Kalah PK Gugatan 1,1 Ton Emas dari Budi Said, PT Antam Tunggu Salinan Putusan MA
Saling Gugat
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews