Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Pastikan Telah Mundur dari DPR, MPR dan PPP
Hukum | 18 Januari 2024, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Arsul Sani memastikan dirinya mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR, Anggota Komisi II DPR hingga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) usai terpilih sebagai hakim konstitusi.
Menurut penjelasannya, pengunduran dari anggota Komisi III DPR RI dan wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023 lalu.
"Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara," kata Arsul usai pelantikan dirinya sebagai Hakim Konstitusi, Kamis (18/1/2024).
"Maka Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada Minggu pertama bulan Desember," ujarnya.
Ia juga menyebut telah mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP pada Desember 2023.
"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus. maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," ujarnya.
Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menegaskan telah mengundurkan diri dari pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
"Seorang hakim karena saya berlatar advokat maka itu juga nggak boleh berpraktik, maka saya sudah mengundurkan diri juga pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu juga sudah saya lakukan," ucapnya.
Baca Juga: DPR Resmi Mengesahkan Arsul Sani Menjadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Arsul juga mengaku telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV