Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat RI, KPK Tunggu Respons FBI
Hukum | 17 Januari 2024, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terkait informasi perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, yang diduga menyuap pejabat Indonesia.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan suap tersebut.
Menurut penjelasannya, pihaknya telah menginstruksikan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"(Soal) SAP, sudah saya tanyakan langsung kepada direktur penyelidikan dan juga direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terhadap itu," kata Nawawi konferensi pers, Selasa (16/1/2024).
Ia pun menyebut jika dalam pulbaket itu ditemukan indikasi dugaan korupsi, KPK akan melanjutkannya ke tahap penyilidikan hingga penyidikan.
Sebab itu, Nawawi meminta publik bersabar hingga pihaknya mendapat informasi lengkap soal kabar dugaan suap tersebut.
"Jadi, sementara jalan, kami tunggu hasil pulbaketnya seperti apa dan mungkin ke depannya mereka akan mengajukan semacam surat perintah penyelidikan, yang penting dari pulbaket itu, mereka memang menemukan segala hal yang menyangkut SAP ini," ujar Nawawi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK sudah mendapatkan dokumen umum terkait SAP.
"KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum. Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC (Securities and Exchange Commission), SEC itu bursa efek Amerika karena di sana kasus SAP tidak hanya disidik oleh FBI atau DoJ Amerika Serikat (Department of Justice AS) tapi juga SEC itu juga melakukan penyidikan," ujarnya.
"Tadi sudah dapat juga perintah dari SEC terkait dengan SAP, apa yang harus dilakukan. Juga dokumen menyangkut ruingkasan perkara. Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV