93 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan, Eks Penyidik Harap Tak Hanya Dihukum Etik, tapi Juga Pidana
Hukum | 17 Januari 2024, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat pungutan liar (Pungli) di Rutan mendapatkan sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana.
Seperti diketahui puluhan pegawai KPK tersebut akan mulai menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu (17/1/2024).
"Terhadap 93 pegawai KPK yang besok (hari ini) akan disidang etik oleh Dewas KPK terkait dengan adanya pungutan liar di Rutan KPK, tentu kita berharap dewas tegas terhadap keterlibatan 93 orang ini dalam dugaan pelanggaran etik," kata Yudi, Selasa (16/1), seperti yang dilaporkan jurnalis KompasTv, Dian S.
"Namun yang jelas pungli merupakan bagian dari korupsi jadi Dewas benar-benar harus memberikan hukuman yang berat efek jera supaya yang lain tidak melakukan," ujarnya.
Terlebih, kata Yudi, kasus pungli pegawai KPK tersebut merupakan pertama kalinya sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri.
"Dan kita tahu pungli merupakan tindak pidana korupsi yang seharusnya diberantas oleh pegawai KPK," ujarnya.
Yudi berharap, jika terbukti bersalah 93 pegawai KPK tersebut dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat.
Tak hanya itu, ia juga menilai sanksi juga tidak hanya diberikan secara etik melainkan juga pidana. Mengingat capaian pungli yang menyentuh angka Rp 6,1 miliar.
"Apalagi nilai punglinya sekita 6,1 miliar kita berharap bukan hanya tindakan secara etik, sanksi berat diberhentikan secara tidka hormat tapi juga pidana," ujarnya.
"Karena pungli merupakan tindak pidana korupsi yang nanti akan kita lihat apakah perbuatannya adalah suap, pemerasan atau gratifikasi," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV