> >

Kapolda Jatim: Selain UU ITE, Pemilik Akun yang Ancam Tembak Anies Mungkin Dijerat Pasal Lain

Hukum | 14 Januari 2024, 08:41 WIB
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto saat memberikan penghargaan kepada personel di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (8/1/2023). (Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto mengatakan, pemilik akun yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, kata Imam Sugianto, kemungkinan pihak yang mengancam akan menembk Anies tersebut akan dikenakan dengan pasal yang lain.

"Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena, karena menggunakan media sosial dan mungkin pasal lain nanti ditanyakan Dirkrimsus," kata Imam setelah menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di DPW LDII Jatim, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Polri Usut Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan oleh Warganet

Ia mengatakan, saat ini pelaku pengancaman Anies sudah ditangkap oleh petugas kepolisian. Kasus ini pun, kata dia, masih terus dikembangkan. 

"Sudah ditangkap dan dikembangkan Dirkrimsus," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi penangkapan pemilik akun yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Trunoyudo di Jakarta.

Trunoyudo enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena disampaikan secara langsung dan lengkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Humas Polri.

"Nanti lengkapnya disampaikan oleh Kadiv," ucap Trunoyudo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU