Polisi Tangkap 2 Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil, Ternyata Kesal karena Diserempet
Hukum | 12 Januari 2024, 15:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap dua warga yang diduga menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Penyidik berhasil mengamankan dua orang (pelaku),” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Kritik Profesionalisme Polisi di Penangkapan Saipul Jamil, Ketua IPW: Ingin Viral dan Naik Pangkat
Pelaku pertama berinisial RP alias Ucok (26) yang merupakan warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam. Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.
Pelaku kedua adalah I alias Usup (32), warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan bahwa dengan diamankannya dua pelaku ini, pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukan dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan
Lantas, mengapa Ucok dan Usup menganiaya asisten Saipul Jamil?
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV