KPK Ajukan Banding Atas Putusan Rafael Alun, Ini Alasannya
Hukum | 12 Januari 2024, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (12/1/2024).
“Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Ali.
Menurut Ali, upaya banding diajukan KPK karena belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Respons Rumor Khofifah Gabung terkait Sekda Jatim Dipanggil KPK, Ini Katanya
“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Senin (8/1).
Dalam putusan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga: Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi: Ini Semua Tidak Mudah
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV