> >

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Sebut Punya Cukup Alat Bukti

Hukum | 11 Januari 2024, 18:58 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023). KPK sebut segera menetapkan sosok tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya akan segera menetapkan sosok tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah terpetakan (siapa tersangka utama dan pasif)," kata Alexander di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Ia pun menyatakan, pihanya telah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

"Dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspose saja," ucapnya.

"Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," imbuh Alex, dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan penyelidikan perkara tersebut memakan waktu cukup lama karena ada banyak pihak yang harus diperiksa.

Menurut penjelasannya, dalam kasus dugaan pungli tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 190 orang saksi. Mulai dari pihak internal hingga eksternal.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK Capai Puluhan Juta Per Bulan, Napi Bisa Pegang HP hingga Tak Bersihkan Toilet

93 Pegawai KPK Segera Disidang Etik

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU