> >

Menteri ATR: Kepemilikan Tanah Prabowo Seluas 340 Ribu Hektare adalah Sah

Politik | 11 Januari 2024, 17:19 WIB
Pemerintah berencana memberikan izin Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dan bisa diperpanjang hingga 160 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan, hal itu bertujuan menarik investor. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto angkat suara terkait hak guna usaha (HGU) milik capres nomor urut 2 Prabowo Subianto seluas 340.000 hektar yang sempat diungkit oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat debat capres.

Menurut dia, kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Prabowo itu adalah sah. 

Baca Juga: JK Ungkap Asal Tanah Ratusan Ribu Hektare Prabowo yang Disinggung Anies dalam Debat Capres

Hal tersebut dijelaskan oleh Hadi Tjahjanto usai menyerahkan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada 82 bupati dan wali kota se-Indonesia di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

“Kalau HGU semuanya ada keputusan menteri dan itu sah dan berjangka waktu,” kata Hadi seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/1/2024). 

Selain itu, kata Hadi, usia kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Prabowo juga bisa diperpanjang.

"Dan tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang. Jadi sah," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Anies merevisi data terkait aset tanah milik capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam debat capres ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) malam.

Hal itu dikatakan ketika menjawab pertanyaan pertama dari panelis terkait pertanahan.

Anies merevisi data yang ia sampaikan saat memaparkan visi dan program kerja.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU