> >

93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Segera Disidang Etik, KPK Yakin Dewas Profesional

Hukum | 11 Januari 2024, 17:41 WIB
Gedung KPK. Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Anggota Dewas Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebut sidang etik tersebut rencananya akan digelar pada bulan Januari 2024 ini.

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

"93 orang yang akan naik sidang etik," lanjutnya.

Meski demikian, ia tidak memberikan informasi terkait identitas 93 pegawai yang akan disidang etik tersebut.

Namun Albertina mengatakan, nilai punglinya lebih dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.

"Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” jelasnya.

Respons KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan tanggapan terkait rencana sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah yang terlibat kasus pungli di Rutan.

Ia menyebut hal tersebut menilai ketegasan itu penting untuk menjaga marwah instansi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU