KPU Tetap Laksanakan Pilkada Serentak November 2024, Ini Tahapannya
Rumah pemilu | 11 Januari 2024, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.
“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Demokrat Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak dalam Pilkada Jawa Timur 2024
Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dia menjelaskan, ketentuan itu dirancang berdasarkan beberapa pertimbangan yang ada.
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya.
Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Baca Juga: Mendagri Resmi Ajukan Perppu Pilkada Serentak 2024 ke DPR, Pemungutan Suara Dimajukan ke September
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV