> >

Usai Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Menkumham: Saya Dengar KPK Banding

Hukum | 10 Januari 2024, 10:23 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja di DPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly mengaku mendengar kabar bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengajukan banding atas vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

"Ya itu putusan pengadilan terserah kan. Saya dengar KPK (mau) banding,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Vonis Rafael Alun: Dipenjara 14 Tahun, Didenda Rp500 Juta, dan Dihukum Bayar Ganti Rp10 Miliar

“Ya itu dilihat saja. Biar proses hukum yang berjalan," imbuhnya, menegaskan.

Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa dalam persidangan pada Senin (8/1/2024).

Selain dihukum pidana kurungan, hakim Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Namun, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

“Serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim Suparman.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU