> >

Lebih 62.000 Surat Suara Terlambat Tiba di PPLN Malaysia, Bawaslu Menolak Untuk Dihitung

Sapa indonesia | 20 Mei 2019, 10:32 WIB

Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU Pusat, Jakarta pada Senin (20/5/2019) dini hari membahas 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur Malaysia.

Dalam rapat yang berakhir Senin (20/5/2019) dini hari ini Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk tidak menghitung 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Sehingga surat suara yang dianggap sah hanya surat suara yang tiba paling lambat tanggal 15 Mei 2019 yaitu sebanyak 22.807 surat suara. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum RI berpendapat bahwa 62 ribu surat suara tersebut masih bisa dianggap sah mengingat surat suara via pos ini tiba di hari penghitungan. Namun KPU mengaku akan tetap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu.

#Bawaslu #Pemilu2019 #PPLNMalaysia

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU