Cara Pindah TPS Mahasiswa yang Kuliah di Yogyakarta untuk Pemilu 2024, Terakhir 15 Januari
Rumah pemilu | 8 Januari 2024, 21:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa luar daerah yang tinggal di Yogyakarta tidak perlu khawatir kehilangan hak suara mereka pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lokasi tempat tinggal mereka di Yogyakarta, meskipun alamat KTP-el berbeda.
Baca Juga: Jokowi Sebut Debat Perlu Ada Rambu, Saling Serang Tidak Apa-apa asal soal Kebijakan dan Visi
Proses Pengajuan Pindah Memilih di Yogyakarta
Mahasiswa yang berkeinginan memilih di lokasi yang berbeda dari alamat KTP-el mereka harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta menekankan, bahwa pengurusan formulir A5 harus dilakukan sebelum 15 Januari 2024. Setelah tanggal tersebut, KPU tidak akan lagi menerima pengajuan pindah memilih.
Baca Juga: Jokowi soal Data Pertahanan: Ini Menyangkut Strategi, Nggak Bisa Dibuka Kayak Toko Kelontong
"Kami fasilitasi (pindah memilih) tapi mohon dibantu jangan menit akhir pada 15 Januari 2024, karena setelah 15 Januari sudah tak bisa kami catatkan lagi," kata Wawan dikutip dari Kompas.com, 27 Desember 2023 silam.
Adapun KPU DIY telah menyiapkan total 85 TPS lokasi khusus untuk memfasilitasi mahasiswa luar daerah. Dari jumlah tersebut, 46 TPS berada di 20 perguruan tinggi. Ini memudahkan mahasiswa untuk mengakses TPS terdekat dari lokasi mereka.
Persyaratan untuk Pindah Memilih di Yogyakarta
- Mahasiswa harus memastikan bahwa nama mereka terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Hal ini bisa dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Siapkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif yang ditandatangani dan diberi cap basah oleh perguruan tinggi.
- Mahasiswa harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU di lokasi yang diinginkan dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Pengamat soal debat Capres: Ganjar Cerdas, Anies Ofensif, Prabowo Defensif
Setelah memenuhi persyaratan, KPU akan menentukan TPS mana yang sesuai untuk mahasiswa tersebut. Mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diberikan formulir A5 sebagai bukti pendaftaran pindah memilih.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV