Vonis Rafael Alun: Dipenjara 14 Tahun, Didenda Rp500 Juta, dan Dihukum Bayar Ganti Rp10 Miliar
Hukum | 8 Januari 2024, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa dalam persidangan pada Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Selain dihukum pidana kurungan, hakim Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Namun, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
“Serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim Suparman.
Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti senilai Rp 10 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur hakim Suparman.
Jika harta benda yang dimiliki terdakwa Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV