Bawaslu Beri Waktu 3 Hari Bagi KPU Memvalidasi Situng
Berita kompas tv | 18 Mei 2019, 14:20 WIBGrafik bundar tentang pergerakan suara Pilpres 2019 ini adalah sistem informasi penghitungan suara atau situng yang juga bisa dilihat di situs resmi KPU. Terkait situng, Bawaslu sebelumnya telah memutuskan ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU terkait situng yakni kpu melanggar tata cara input data di situng.
Bawaslu memberikan waktu 3 hari kerja bagi KPU untuk melaksanakan putusan terkait perbaikan input data termasuk validasi dan verifikasi ke dalam situng. Namun demikian Bawaslu tetap memperbolehkan KPU melaksanakan situng sebagai bentuk transparansi Pemilu 2019.
Menyikapi putusan Bawaslu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan KPU menerima putusan Bawaslu dan akan melakukan perbaikan kesalahan input data di situng.
#Bawaslu #Situng #KPU
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV