Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line: Meninggal Rp50 Juta, Luka Rp20 Juta
Peristiwa | 5 Januari 2024, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapatkan santunan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana membeberkan besaran nilai santunan yang akan didapat oleh para korban kecelakaan kereta tersebut.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (5/1/2023).
Baca Juga: Tabrakan KA Turangga dengan KA Bandung Raya, PT KAI Belum Bisa Pastikan Penyebab Kecelakaan
Dewi menjelaskan seluruh korban dijamin mendapat santunan sebagaimana Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Aturan lainnya sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Merujuk aturan itu, maka korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Dewi menuturkan pemberian santunan merupakan sebagai bentuk perlindungan dasar dan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
Jasa Raharja, kata dia, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ujar Dewi.
Baca Juga: Tabrakan KA Turangga dengan KA Bandung Raya, PT KAI Belum Bisa Pastikan Penyebab Kecelakaan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV