> >

TKN Prabowo-Gibran: Surat Bawaslu Jakpus hanya Rekomendasi, Tidak Ada Putusan Gibran Langgar Aturan

Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 22:57 WIB
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menunjukkan surat Bawaslu Jakarta Pusat yang disebut sebagai sebuah putusan terkait pemanggilan Gibran pada Rabu (3/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meluruskan,  tidak ada putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di hari bebas kendaraaan atau car free day (CFD) yang dilakukan Gibran. 

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman,  menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) hanya mengeluarkan surat berisi rekomendasi dan surat tersebut bukan sebuah produk putusan. 

"Surat ini bukan putusan, tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Habiburokhman menambahkan dalam surat tersebut tidak ada poin yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran. 

Dalam surat yang sudah didapat Tim Echo TKN, dijelaskan kegiatan Gibran pada 3 Desember 2023, masih berupa sebuah dugaan adanya pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Hukum karena Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta

Namun, Habiburokhman menekankan Bawaslu Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan Gibran melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 

"Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," ujarnya. 

Lebih lanjut Habiburokhman menjelaskan saat memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, Gibran sudah menjelaskan kegiatan saat CFD atau bukan kegiatan partai politik, sehingga tidak melanggar Pergub 12 Tahun 2016, sebagimana acuan Bawaslu Jakpus. 

Adapun dalam Pasal 7 Pergub 12 Tahun 2016 menjelaskan "Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut."

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU