> >

Hakim Tunda Bacakan Vonis Rafael Alun hingga 8 Januari 2024, Ini Alasannya

Hukum | 4 Januari 2024, 17:19 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan bahwa pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024.

“Sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan,” kata Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin akan Diputus Bersalah

Suparman menjelaskan, alasan pihaknya belum bisa memvonis Rafael Alun karena majelis hakim masih belum rampung memutus perkara dimaksud. Sebab, sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa (2/1) atau dua hari lalu.

“Jadi putusan ini kami sudah bekerja semaksimal sampai detik ini, ternyata belum bisa rampung,” ujar Suparman. 

“Enggak bisa kami rampungkan semua karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ini, ya. Kami kan hanya mendapat dua hari.”

Kendati begitu, Suparman mengatakan majelis hakim telah bekerja semaksimal mungkin untuk membaca dan mempelajari berkas dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

“Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan,” tutur Suparman. 

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Pencucian Uang pada Kamis 4 Januari

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU