Bawaslu Jakarta Pusat Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum saat Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat bagi-bagi susu di area car free day atau CFD Jakarta pada 3 Desember 2023.
Hal ini diketahui setelah Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).
"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis Christian.
Baca Juga: Usai Diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran: Pembagian Susu di CFD Bukan Kegiatan Partai Politik
"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Sebelumnya, Gibran menyebut pembagian susu di area CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu bukan merupakan kegiatan partai politik (parpol).
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol," kata Gibran usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Keterangan Cawapres Gibran usai Dipanggil Bawaslu Jakpus Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD
Ia menegaskan kegiatan bagi-bagi susu tersebut bukan juga bentuk kampanye dirinya sebagai cawapres.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV