TKN: Kami Belum Terima Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat ke Gibran soal Pembagian Susu di CFD
Rumah pemilu | 2 Januari 2024, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ihwal pemanggilan Gibran pada hari ini, Selasa (2/1/2023).
Diketahui, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 itu akan dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat lantaran melakukan pembagian susu saat car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Kami juga belum dikonfirmasi oleh Bawaslu Jakpus soal adanya pengiriman surat tersebut," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman kepada Kompas.tv, Selasa.
Baca Juga: Apakah Gibran akan Datang Saat Dipanggil Bawaslu Jakarta? Ini Jawabannya
"Tolong kawan kawan konfirmasi dahulu kepada Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku bingung dengan langkah dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut.
"Kami juga bingung Kalau memang benar ada Pemanggilan tersebut, karena 19 Desember 2023 Ketua Bawaslu RI Sudah umumkan bahwa Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak memenuhi pelanggaran undang undang Pemilu."
"Dan kalau memang ada panggilan itu, berarti terjadi pelanggaran ketentuan pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya laporan tersebut tak bisa diproses karena sudah lebih dari tujuh hari sejak waktu pembagian susus.
"Mas Gibran hadir di CFD ke 3 Desember 2023 kenapa baru sekarang kembali diproses oleh Bawaslu Jakarta Pusat," katanya.
Sebelumnya, Gibran pun merespons terkait dugaan pelanggaran saat kampanye bagi susu di CFD, Jakarta pada 3 Desember 2023.
"Nanti kita lihat suratnya dari Bawaslu Jakarta Pusat ya," kata Gibran seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (1/1/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Baca Juga: Gibran Jawab Santai Kritikan Mahfud MD soal Program Makan Siang Gratis
Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV